Presentasi Akademik

Konsep OBE & Prompt Suite
Tahapan Kurikulum Berbasis Capaian

Outcome-Based Education · KKNI · Permendiktisaintek No. 39/2025

📘 Permen 39/2025 📙 Panduan KPT 2024 📗 KKNI Perpres 8/2012 🤖 Claude AI · DeepSeek
Ir. H.A.Mooduto, M.Kom
Jurusan Teknologi Informasi · Politeknik Negeri Padang
Rabu, 1 Juli 2026

H.A.Mooduto | Suhendrik Hanwar · Politeknik Negeri Padang · 2026

⚖️ Hak Cipta Terdaftar EC002026099486 · CC BY 4.0

02

Apa Itu OBE?

Outcome-Based Education (OBE) adalah pendekatan pendidikan yang berfokus pada capaian pembelajaran sebagai kompetensi lulusan dalam setiap program studi.

“Pendidikan seharusnya tidak hanya tentang menyampaikan materi, tetapi tentang membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan nyata dan terukur yang dapat mereka gunakan setelah lulus.”
🎯

Berfokus pada Hasil

Menekankan pencapaian kompetensi nyata, bukan sekadar penyelesaian materi.

🔄

Keberlanjutan

Mempengaruhi seluruh proses: rancangan, strategi, asesmen, hingga ekosistem pendidikan.

📊

Terukur & Konkret

Capaian pembelajaran dirumuskan secara spesifik dan dapat diukur.

📌 Dalam Permen 39/2025: Penjaminan mutu diarahkan untuk memastikan capaian pembelajaran lulusan yang berkualitas, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, termasuk kecakapan di era digital.

03

Landasan Hukum OBE di Indonesia

📜 UU No. 12/2012

Pendidikan Tinggi
Kurikulum dikembangkan dengan mengacu pada SN-Dikti.

📜 Perpres No. 8/2012

KKNI
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi sebagai acuan capaian pembelajaran.

📜 Permen 39/2025

Penjaminan Mutu PT
Penguatan OBE yang lebih adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan global.

📘 Panduan KPT 2024

Pedoman Implementasi
Acuan teknis penyusunan kurikulum berbasis OBE di perguruan tinggi.

04

Mengapa OBE?

Permen 39/2025 memberikan mandat baru bagi perguruan tinggi untuk melakukan redefinisi terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

AspekDariMenuju
FokusInput dan prosesLuaran dan dampak
StandarPreskriptif (seragam)Berbasis pelampauan
PenilaianBerbasis materiBerbasis capaian
Peran PTMengikuti standarMenetapkan standar sendiri

💡 OBE memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi yang terukur, relevan, dan siap menghadapi dunia kerja.

05

Tiga Tahapan Utama OBE

Model pengembangan dan pelaksanaan kurikulum OBE terdiri dari tiga tahapan yang saling berinteraksi.

📋 OBC
Perencanaan Kurikulum
📖 OBTL
Pelaksanaan Pembelajaran
📊 OBAEI
Evaluasi & Perbaikan

📋 OBC

Outcome-Based Curriculum
Kurikulum dikembangkan berdasarkan Profil Lulusan dan CPL.

📖 OBTL

Outcome-Based Teaching & Learning
Pembelajaran berpusat pada mahasiswa dengan metode yang sesuai CPL.

📊 OBAEI

Outcome-Based Assessment, Evaluation & Improvement
Penilaian dan evaluasi berbasis bukti untuk perbaikan berkelanjutan.

06

📋 Tahap 1 — Outcome-Based Curriculum (OBC)

OBC adalah pengembangan kurikulum yang didasarkan pada Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

NoKomponenPenjelasan
1Profil LulusanPenciri/peran yang dapat dilakukan lulusan setelah menyelesaikan studi
2CPLKemampuan yang dimiliki lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan)
3Bahan KajianBody of Knowledge yang dipelajari
4Mata KuliahDibentuk berdasarkan CPL dan bahan kajian
5Bobot SKSDitentukan berdasarkan waktu belajar yang diperlukan
6Peta KurikulumOrganisasi mata kuliah per semester
7RPSRencana Pembelajaran Semester
8Instrumen PenilaianRubrik, portofolio, dll.

Pertanyaan Kunci OBC: “Bagaimana kurikulum dikembangkan untuk pencapaian profil lulusan dan CPL?”

07

📖 Tahap 2 — Outcome-Based Teaching & Learning (OBTL)

OBTL adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagai interaksi antara dosen, mahasiswa, sumber belajar, dan lingkungan belajar.

📌 Prinsip Penting: Ketepatan pemilihan bentuk dan metode pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa untuk mencapai CPL.

🧪 Bentuk Pembelajaran

  • Kuliah, responsi, tutorial, seminar
  • Praktikum, praktik studio, praktik bengkel
  • Praktik kerja, penelitian, perancangan
  • MBKM: magang, riset, wirausaha, dll.

🧠 Metode SCL

  • Project Based Learning
  • Problem Based Learning
  • Case Method
  • Collaborative / Cooperative Learning
  • Flipped Learning
  • Inquiry Based Learning

Pertanyaan Kunci OBTL: “Bagaimana bentuk dan metode pembelajaran yang dipilih mampu memfasilitasi proses pencapaian profil lulusan dan CPL?”

08

📊 Tahap 3 — Outcome-Based Assessment, Evaluation & Improvement (OBAEI)

OBAEI adalah pendekatan penilaian/asesmen dan evaluasi untuk memastikan ketercapaian CPL oleh peserta didik.

📝 Asesmen
🔍 Evaluasi
🚀 Perbaikan Berkelanjutan

📝 Asesmen

Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa untuk mengumpulkan bukti pencapaian CPL.

🔍 Evaluasi

Analisis data capaian CPL untuk mengidentifikasi kekuatan dan area perbaikan.

🚀 Perbaikan

Tindakan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

📌 Prinsip Penilaian (Permen 39/2025 Pasal 26): Valid • Reliabel • Transparan • Akuntabel • Berkeadilan • Objektif • Edukatif

09

Tahapan Penyusunan Kurikulum OBE

Tahapan penyusunan kurikulum OBE dimulai dari analisis kebutuhan (market signal) yang menghasilkan profil lulusan.

1.Perumusan Tujuan & Visi Keilmuan Prodi
2.Perumusan Profil Lulusan & CPL
3.Penetapan Bahan Kajian & Pembentukan Mata Kuliah
4.Penyusunan Organisasi Mata Kuliah & Peta Kurikulum
5.Penyusunan RPS & Perangkat Pembelajaran
6.Implementasi & Evaluasi Berkelanjutan
10

❶ Perumusan Tujuan & Visi Keilmuan Prodi

🎯 Tujuan Program Studi (PEO)

  • Mendeskripsikan bidang pekerjaan yang dapat ditekuni lulusan
  • Menjelaskan karir profesional yang dapat dicapai
  • Merumuskan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dikembangkan

🔭 Visi Keilmuan Prodi

  • Memberikan arah pengembangan Tri Dharma PT
  • Menunjukkan keunggulan dan kekhasan dibandingkan prodi sejenis
  • Memperhatikan perkembangan IPTEKS dan sumber daya yang dimiliki

👥 Melibatkan: Dosen program studi • Pemangku kepentingan (DUDI, alumni, asosiasi profesi) • Ahli bidang ilmu

11

❷ Perumusan Profil Lulusan & CPL

Profil Lulusan = Peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studi.

📌 Acuan CPL:

KKNI (9 Level)SN-Dikti (Pasal 7 Permen 39/2025)Visi-Misi Prodi & PT

Komponen CPL (Permen 39/2025 Pasal 7)

  1. Penguasaan IPTEKS dan keterampilan spesifik
  2. Kecakapan umum untuk penguasaan IPTEKS dan bidang kerja
  3. Pengetahuan & keterampilan untuk dunia kerja/studi lanjut/sertifikasi profesi
  4. Kemampuan intelektual berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat
12

Contoh Rumusan CPL (Prodi Sarjana)

CPL wajib memenuhi kompetensi utama minimal (Permen 39/2025 Pasal 9).

AspekDeskripsi
PengetahuanMenguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus
KeterampilanMampu menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai lingkup pekerjaan
SikapMampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi

📋 Contoh CPL (Prodi Teknik):

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan IPTEKS
  • Menguasai konsep teoritis sains-rekayasa, prinsip-prinsip rekayasa, dan perancangan rekayasa
  • Mampu merancang dan melaksanakan penelitian dengan metodologi yang benar
  • Memiliki tanggung jawab dan etika profesional
  • Mampu berkomunikasi secara efektif
13

❸ Penetapan Bahan Kajian & Pembentukan Mata Kuliah

📌 CPL
📚 Identifikasi Bahan Kajian
📖 Pembentukan Mata Kuliah

📚 Pemilihan Bahan Kajian

  • Setiap butir CPL mengandung bahan kajian
  • Bahan kajian dapat berupa cabang ilmu atau pengetahuan terintegrasi
  • Diuraikan menjadi materi pembelajaran yang lebih rinci

📖 Pembentukan Mata Kuliah

  • Pilih beberapa butir CPL sebagai dasar pembentukan MK
  • Pastikan setiap butir CPL habis dibebankan pada seluruh MK
  • Tentukan bobot SKS berdasarkan tingkat kemampuan, kedalaman materi, dan metode pembelajaran
14

Contoh Matriks Pembentukan Mata Kuliah

CPLMK A (Metodologi Penelitian)MK BMK CJumlah
CPL 1 (Sikap)2
CPL 2 (Pengetahuan)2
CPL 3 (Keterampilan Khusus)3
CPL 4 (Keterampilan Umum)2
Jumlah CPL per MK333

📌 Prinsip: Setiap mata kuliah mengandung kesatuan unsur sikap, pengetahuan, dan keterampilan. CPL yang dibebankan pada MK dijabarkan menjadi CPMK.

15

❹ Penyusunan Organisasi MK & Peta Kurikulum

ProgramMinimal SKSMasa Tempuh
Diploma 136 sks2 semester
Diploma 272 sks4 semester
Diploma 3108 sks6 semester
Sarjana / Sarjana Terapan144 sks8 semester
Magister / Magister Terapan36 sks3 semester
Doktor / Doktor Terapan-6 semester

📌 Distribusi Beban Belajar (Sarjana):

  • Semester 1–2: maksimal 20 sks
  • Semester 3 dst: maksimal 24 sks
  • Semester antara: maksimal 9 sks
16

❺ Penyusunan RPS

RPS minimal mencakup (Permen 39/2025 Pasal 12):

🎯

Capaian Pembelajaran

CPMK yang menjadi tujuan belajar

🛠️

Strategi & Metode

Cara mencapai tujuan belajar

📊

Penilaian

Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran

KomponenKeterangan
Identitas MKNama, kode, sks, semester
CPL yang dibebankanDari dokumen kurikulum
CPMKTurunan CPL yang spesifik terhadap MK
Sub-CPMKKemampuan akhir tiap tahap belajar (SMART)
Metode PembelajaranSCL: PBL, CBL, PjBL, dll.
PenilaianIndikator, kriteria, bobot, teknik
ReferensiSumber belajar
17

Penjabaran CPL → CPMK → Sub-CPMK

Prinsip Constructive Alignment (Keselarasan Konstruktif)

🎯 CPL

Capaian Pembelajaran Lulusan — masih bersifat umum terhadap program studi

📘 CPMK

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah — spesifik terhadap MK, dapat diamati, diukur, dan dinilai

📝 Sub-CPMK

Kemampuan akhir tiap tahap pembelajaran — bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Time-bound)

18

❻ Implementasi & Evaluasi Berkelanjutan — Siklus PPEPP

Permen 39/2025 Pasal 68 mengatur siklus penjaminan mutu internal.

1.PENETAPAN— Standar Pendidikan Tinggi
2.PELAKSANAAN— Standar Pendidikan Tinggi
3.EVALUASI— Pemantauan, Evaluasi Diri, Audit Mutu Internal, Asesmen
4.PENGENDALIAN— Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
5.PENINGKATAN— Standar Pendidikan Tinggi
19

OBE dan MBKM

MBKM adalah perwujudan OBE — mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar di dunia nyata yang mengasah keterampilan interpersonal dan adaptasi.

📚 Hak Belajar Mahasiswa (Sarjana)

  • 1 semester (20 sks) di luar prodi pada PT yang sama
  • 2 semester (40 sks) di luar PT

🧩 Bentuk Kegiatan MBKM

  • Pertukaran mahasiswa
  • Magang/praktik kerja
  • Asistensi mengajar
  • Penelitian/riset
  • Proyek kemanusiaan
  • Wirausaha
  • Studi/proyek independen
  • Membangun desa/KKN tematik
  • Bela negara

📌 Prinsip: MBKM tetap ditujukan untuk pemenuhan CPL yang telah ditetapkan.

20

📜 Perubahan Paradigma Permen 39/2025

Permen 39/2025 menggantikan Permendikbudristek 53/2023 dengan pendekatan baru.

AspekPermen 53/2023Permen 39/2025
Pendekatan StandarStandar nasional sebagai acuan tunggalSN Dikti + standar PT (dengan pelampauan)
Beban Belajar S1144–160 sksMinimal 144 sks dalam 8 semester
AkreditasiPeringkat A/B/CTerakreditasi/Unggul/Tidak Terakreditasi
SPMIDilaksanakan oleh PTSiklus PPEPP terstruktur
Peran LAMAkreditasi prodiWajib berbadan hukum, diawasi BAN-PT
PD DiktiData pendukungSumber data utama SPM Dikti

💡 Inti perubahan: dari preskriptif menuju berbasis luaran dengan otonomi PT yang lebih besar.

21

🏛️ Struktur SN Dikti dalam Permen 39/2025

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari tiga pilar yang terintegrasi.

SN Dikti

Standar Nasional Pendidikan

  • Standar Luaran (SKL/CPL)
  • Standar Proses
  • Standar Masukan

Standar Penelitian

  • Standar Luaran
  • Standar Proses
  • Standar Masukan

Standar Pengabdian Masyarakat

  • Standar Luaran
  • Standar Proses
  • Standar Masukan

📌 Pasal 4: Standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar Tridharma.

22

🎯 Standar Kompetensi Lulusan — Pasal 9

Deskripsi kompetensi minimal per jenis program studi.

ProgramKompetensi Minimal
D3Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum; mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; mampu memilih metode yang sesuai
Sarjana/Sarjana TerapanMenguasai konsep teoretis secara umum dan khusus; mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan
Magister/Magister TerapanMenguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan IPTEKS melalui riset atau karya inovatif
Doktor/Doktor TerapanMenguasai filosofi keilmuan; mampu melakukan pendalaman dan perluasan IPTEKS melalui riset atau karya orisinal dan teruji

📌 CPL dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (Pasal 6 ayat 3) dan disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan.

23

🔄 SPMI dengan Siklus PPEPP

Pasal 68 mengatur siklus penjaminan mutu internal yang lebih terstruktur.

1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
3. Evaluasi Pemenuhan Standar (pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen)
4. Pengendalian Pelaksanaan Standar
5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi

📌 Fasilitasi: Kementerian melalui direktur jenderal melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI (Pasal 69).

24

⭐ Sistem Akreditasi Baru — Terakreditasi / Unggul / Tidak

Pasal 73–74 mengatur status akreditasi yang lebih sederhana dan berbasis luaran.

✅ Terakreditasi

Program studi atau perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.

Masa berlaku: 5 tahun (prodi) / 8 tahun (PT)

🏆 Terakreditasi Unggul

Melampaui SN Dikti — kriteria ditetapkan oleh BAN-PT.

Masa berlaku: ditetapkan BAN-PT/LAM

❌ Tidak Terakreditasi

Tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

Akibat: izin pendirian PT/prodi dicabut oleh Menteri

📌 Program studi baru mendapatkan status terakreditasi pertama saat memperoleh izin (Pasal 76).

25

🏛️ Peran LAM dan BAN-PT

Pasal 103–110 mengatur tata kelola lembaga akreditasi yang lebih ketat.

BAN-PT

  • Badan nonstruktural di lingkungan Kementerian
  • Bertanggung jawab kepada Menteri
  • Memiliki kemandirian dalam akreditasi PT
  • Struktur: Majelis Akreditasi + Dewan Eksekutif
  • Anggota Majelis: minimal S2, usia ≥40 tahun

LAM

  • Dibentuk oleh organisasi profesi + asosiasi prodi
  • Wajib berbentuk badan hukum nirlaba
  • Izin dari Menteri melalui rekomendasi BAN-PT
  • Diawasi oleh BAN-PT
  • Jika melanggar: pencabutan izin setelah masa pembinaan

📌 LAM yang telah mengadopsi standar internasional dapat diakui sebagai lembaga akreditasi internasional (Pasal 107).

26

📋 Implikasi Permen 39/2025 terhadap OBE

Peraturan ini memperkuat implementasi OBE dengan mandat baru.

AspekImplikasi
Standar PTWajib menetapkan standar yang melampaui SN Dikti (Pasal 64)
KurikulumFleksibel: modul, blok tematik, mikro kredensial (Pasal 43)
PenilaianDapat menggunakan nilai Lulus/Tidak Lulus (Pasal 28)
SPMISiklus PPEPP yang terstruktur dan terukur
PD DiktiSebagai sumber data utama penjaminan mutu (Pasal 111)
AkreditasiFokus pada pemenuhan atau pelampauan SN Dikti

🎯 Pesan Kunci: “Kurikulum OBE harus berfokus pada capaian kemampuan nyata mahasiswa dan melampaui standar nasional.”

27

Ringkasan OBE

🎯

Fokus pada Hasil

Bukan sekadar proses — capaian pembelajaran adalah tujuan utama.

🔗

Keselarasan

Profil Lulusan → CPL → Kurikulum → Pembelajaran → Penilaian saling terintegrasi.

🔄

Perbaikan Berkelanjutan

Evaluasi berbasis data capaian untuk peningkatan kualitas secara iteratif.

📌 Tiga Tahapan Utama OBE: OBC (Perencanaan) → OBTL (Pelaksanaan) → OBAEI (Evaluasi & Perbaikan)

28

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT 2024), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Prompt Suite OBE — H.A.Mooduto | Suhendrik Hanwar, Politeknik Negeri Padang, 2026. Hak Cipta EC002026099486.

“Pendidikan bukan hanya tentang mengisi bejana, tetapi menyalakan api.”

29

🤖 Prompt Suite OBE — Mempercepat Perancangan Kurikulum

26 prompt terstruktur untuk memandu Claude AI atau DeepSeek dari analisis awal hingga pohon kompetensi.

Modul D3
D3-P01 – D3-P13
KKNI Level 5 · 6 Semester
  • Smt 1–5: 20 SKS per semester
  • Smt 6: maksimal 10 SKS
  • Kompetensi: Menerapkan (Apply)
Modul D4/S1
D4-P01 – D4-P13
KKNI Level 6 · 8 Semester
  • Smt 1–2: 19 SKS
  • Smt 3–7: 20 SKS
  • Smt 8: maksimal 10 SKS
  • Kompetensi: Menganalisis & Mengevaluasi

📌 Cara kerja: Unggah 3 PDF (Permen 39/2025, KKNI, Visi-Misi) ke Claude AI atau DeepSeek, lalu jalankan 13 prompt berurutan dalam satu sesi.

30

Empat Fase dalam Prompt Suite OBE

Setiap modul mengikuti empat fase yang berurutan:

Fase 1
Fondasi
Analisis SWOT visi-misi, justifikasi KKNI, benchmarking, tren industri.
P01 – P02
Fase 2
Perumusan Capaian
TPP, Profil Lulusan, dan 10–12 CPL dengan matriks korelasi.
P03 – P05
Fase 3
Konstruksi Kurikulum
Bahan Kajian, Mata Kuliah operasional, dan distribusi semester.
P06 – P08
Fase 4
Pemetaan & Visualisasi
Matriks kontribusi MK-CPL, Curriculum Map, pohon kompetensi.
P09 – P13

📋 13 prompt menghasilkan dokumen lengkap: CPL, BK, struktur MK, matriks keterlacakan, dan pohon kompetensi.

31

Contoh Prompt — D3-P05 (Capaian Pembelajaran Lulusan)

Salah satu dari 13 prompt dalam Modul D3 — perumusan CPL berbasis KKNI Level 5.

📄 Teks prompt (D3-P05) Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan Profil Lulusan yang telah ditetapkan, rumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) untuk Program Studi D3-[Nama Prodi] [Nama PT] dengan ketentuan: 1. CPL terdiri dari: - CPL 1: Nilai-nilai umum (Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI) - CPL 2: Kompetensi Utama (Asosiasi Program Studi, Permendiktisaintek No. 39/2025) - CPL 3: CPL untuk mata kuliah bersama institusi - CPL 4 dan seterusnya (10–12 CPL): mengacu deskriptor KKNI Level 5 2. Sajikan dalam: - Tabel Daftar CPL (Kode CPL dan Deskripsi, diawali kata "Mampu") - Matriks Hubungan CPL dengan Profil Lulusan (PL) - Matriks Hubungan CPL dengan TPP 3. Penjelasan singkat untuk setiap rumusan CPL dan keterkaitannya dengan KKNI.

🎯 Output: 10–12 CPL berhierarki, matriks CPL-PL, dan matriks CPL-TPP — siap digunakan dalam dokumen kurikulum.

32

Platform AI yang Didukung — Claude AI & DeepSeek

🧠 Claude AI

claude.ai — Anthropic

  • Konteks 200K token
  • Analisis PDF langsung
  • Versi gratis tersedia

⚡ DeepSeek

deepseek.com — DeepSeek AI

  • Konteks 1M token
  • Unggah PDF, DOCX, TXT
  • Mode Reasoning (R1)
  • Versi gratis

💡 Prompt Suite OBE dirancang universal — bekerja di kedua platform tanpa modifikasi.

33

⚖️ Hak Cipta & Lisensi

Prompt Suite OBE

Dua Puluh Enam Prompt Terstruktur untuk Perancangan Kurikulum Berbasis Capaian (OBE) Jenjang Diploma Tiga (D3) dan Diploma Empat/Sarjana (D4/S1) Menggunakan Kecerdasan Buatan.

📌 Nomor Pencatatan: EC002026099486

📅 Tanggal: 28 Juni 2026

👤 Penulis: H.A.Mooduto | Suhendrik Hanwar

🏛️ Institusi: Politeknik Negeri Padang

Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).

Anda bebas: Berbagi · Adaptasi · untuk tujuan apapun, termasuk komersial, dengan atribusi yang sesuai.

⚠️ Disclaimer: Karya ini disediakan "sebagaimana adanya". Pengguna bertanggung jawab penuh atas validasi dan penyesuaian hasil prompt sesuai dengan konteks institusi masing-masing.

34

Penutup — Membangun Kurikulum Bersama AI

Perancangan kurikulum OBE yang komprehensif dan regulatif-kompeten tidak harus memakan waktu berbulan-bulan.

Prompt Suite OBE hadir untuk mempercepat proses awal yang paling melelahkan: mengisi halaman kosong. Dengan fondasi draft yang kuat dari AI, tim prodi dapat memfokuskan energinya pada hal yang paling penting — menyesuaikan kurikulum dengan keunikan dan kebutuhan spesifik program studi.

📌 Tiga Langkah Sederhana:

  1. Pilih platform AI (Claude AI atau DeepSeek)
  2. Unggah 3 PDF referensi (Permen 39/2025, KKNI, Visi-Misi)
  3. Jalankan 13 prompt berurutan dalam satu sesi

🤝 Kontak: hamooduto@parewa.my.id · Politeknik Negeri Padang

⚖️ Hak Cipta EC002026099486 · CC BY 4.0

Disampaikan oleh Ir. H.A.Mooduto, M.Kom · Rabu, 1 Juli 2026